PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; c. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
d. menghormati dan menjaga kerukunan antar anggota masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
