Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain dalam rangka pencapaian tujuan; f. meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional, berkeadilan, objektif, dan transparan dalam menjalankan tugas; k. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Perpustakaan Nasional; dan l. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
