Pasal 4
BAB 3 — KODE ETIK
Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua ketentuan peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efesien dan efektif; dan h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
