PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 3 — KODE ETIK
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. etika dalam bernegara; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam pelayanan terhadap masyarakat; e. etika terhadap sesama Pegawai; dan f. etika terhadap diri sendiri.
