PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN KODE ETIK
Kode Etik bertujuan untuk: a. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Pegawai;
b. menjadi acuan perilaku Pegawai dalam melaksanakan tugas dan dan fungsi serta dalam bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; dan c. meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja Pegawai yang akuntabel, profesional, integritas, dan kebersamaan.
