PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
- Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Nasional.
- Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
- Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan, pelaksanaan, dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
