Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Pegawai dapat melaporkan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan identitas pelapor, identitas Terlapor, dan harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran. (3) Atasan langsung Pegawai yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti laporan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan Terlapor. (4) Atasan langsung Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara hirarki wajib meneruskan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Kepala Perpustakaan
Nasional untuk dibentuk Majelis Kode Etik. (5) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik diterima oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (6) Atasan langsung Pegawai yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik.
