PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh: a. Kepala Perpustakaan Nasional, untuk dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. b. Sekretaris Utama, untuk dugaaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional. (3) Pembentukan Majelis Kode Etik dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.
