Pasal 12
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (dua) orang sebagai anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari unsur pengawas, kepegawaian, hukum, dan atasan langsung Pegawai. (3) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil. (4) Pangkat dan jabatan anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keanggotaan Majelis Kode Etik dapat berasal dari instansi lain.
