Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Majelis Kode Etik memanggil secara tertulis terhadap Terlapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terbentuknya Majelis Kode Etik. (2) Apabila diperlukan, Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan. (3) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak hadir pada panggilan pertama, Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa dan/atau dimintai keterangan. (4) Dalam hal Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak hadir dalam pemanggilan kedua, Majelis Kode Etik mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. (5) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditandatangani oleh Ketua Majelis
Kode Etik dan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
