Pasal 14
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan secara tertutup. (2) Terlapor wajib menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik. (3) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menjawab seluruh pertanyaan Majelis Kode Etik maka yang bersangkutan dianggap mengakui telah melakukan pelanggaran Kode Etik. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Terlapor sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa Terlapor tidak bersedia menandatangani.
