Pasal 15
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan sidang untuk mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri. (2) Pengambilan keputusan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara musyawarah mufakat tanpa dihadiri oleh Terlapor. (3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik memuat keterangan: a. terbukti atau tidak terbukti Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik; b. dalam hal Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Majelis Kode Etik merekomendasikan penjatuhan sanksi moral; dan c. Selain merekomendasikan sanksi moral, Majelis Kode Etik dapat merekomendasikan hukuman disiplin terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final. (6) Majelis Kode Etik wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan dan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN keputusan penjatuhan sanksi moral. (7) Keputusan Majelis Kode Etik dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
