PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI
(1) Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral oleh pejabat yang berwenang. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (3) Sanksi moral pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik ringan. (4) Sanksi moral pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sedang dan Kode Etik berat.
