PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran Kode Etik ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (3), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada unit kerja; (2) Pelanggaran Kode Etik sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (4), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada instansi; (3) Pelanggaran Kode Etik berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (4), jika pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berdampak pada negara.
