Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu: a. Kepala Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional keahlian utama; b. Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional keahlian madya; c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan Perpustakaan Nasional, bagi Pegawai yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional keahlian muda ke bawah; (2) Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan dan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
