PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI
(1) Sanksi moral pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a disampaikan
kepada Pegawai yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral. (2) Sanksi moral pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b disampaikan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa/buletin, papan pengumuman dan/atau forum lain yang dipandang sesuai.
