Pasal 10
BAB 6 — PELAKSANAAN PROGRAM
Gubernur selaku penerima pelimpahan wewenang mempunyai tanggung jawab: a. melaporkan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi; b. mensinkronkan dan mensinergikan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengkoordinasikan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; d. mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah
kabupaten/kota di wilayahnya; dan e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
