Pasal 9
BAB 6 — PELAKSANAAN PROGRAM
(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Gubernur
MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan di daerah yang terdiri atas: a. kuasa pengguna anggaran; b. pejabat pembuat komitmen; c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar; dan d. bendahara pengeluaran. (2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kepala badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi. (3) pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi. (4) Dalam hal nama nomenklatur badan/dinas/kantor perpustakaan provinsi digabungkan dengan urusan lainnya maka yang menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup perpustakaan.
