Pasal 11
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi yang membidangi perpustakaan selaku kuasa pengguna anggaran Dekonsentrasi menyusun laporan pertanggung jawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan setiap triwulan kepada gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
