Pasal 9
BAB 2 — FASILITASI AKSES
(1) Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi terhadap permohonan salinan digital paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. (3) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional MENETAPKAN persetujuan tertulis tentang pemberian salinan digital kepada pemohon. (4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki kembali berkas permohonan.
