Pasal 8
BAB 2 — FASILITASI AKSES
(1) Penerima Fasilitasi Akses mengajukan permohonan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. judul Karya Cetak yang diminta. (3) Identitas pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. nama lembaga; b. nama penanggung jawab; c. alamat;
d. alamat surat elektronik; dan e. nomor telepon. (4) Maksud dan tujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat: a. tujuan pemberian pengalihwujudan; b. jumlah salinan pengalihwujudan; c. daftar penerima manfaat; dan d. bentuk/format alih wujud. (5) Judul Karya Cetak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencantumkan: a. judul lengkap; b. nama pengarang; c. Penerbit; dan d. tempat dan tahun terbit. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan bukti salinan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pemberian Fasilitasi Akses.
