Pasal 10
BAB 2 — FASILITASI AKSES
(1) Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada Penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan disetujui. (2) Penerbit menyerahkan
digital kepada Perpustakaan Nasional dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima. (3) Perpustakaan Nasional melakukan pemeriksaan terhadap salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan salinan digital tersebut sesuai dengan permohonan. (4) Perpustakaan Nasional memberikan sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan terhadap salinan digital yang diperoleh dari Penerbit.
(5) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima Fasilitasi Akses dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya salinan digital dari Penerbit.
