PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
