PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Pasal 3
Penggunaan hasil pemetaan untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
