PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Pasal 2
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai dasar dalam menetapkan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran.
