PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Pasal 5
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
