PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk Program, Kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi bidang perpustakaan. (3) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan RKP, Renja-Perpusnas Tahun 2016 dan RKA- Perpusnas Tahun 2016.
