PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpusnas pada tahun 2016 dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. (2) Pelimpahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang perpustakaan.
