PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. ekonomis; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
