Pasal 6
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Rencana Program, Kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dimuat dalam RKA- Perpusnas dan DIPA Perpusnas Tahun 2016. (2) Tata cara penyusunan RKA-Perpusnas dan DIPA Perpusnas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi Kegiatan bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi, bidang pengembangan sumber daya perpustakaan, promosi, dan sosialisasi minat baca. (4) Rincian Program Kegiatan Dekonsentrasi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pembinaan administrasi Kegiatan; b. monitoring dan evaluasi; c. pemasyarakatan minat baca dan perpustakaan; dan d. pelaksanaan lomba, meliputi:
- lomba perpustakaan tingkat SMA;
- lomba perpustakaan umum terbaik;
- lomba perpustakaan sekolah terbaik;
- lomba pustakawan berprestasi; dan
- lomba minat baca.
