PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 14
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan Kegiatan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan Program, administrasi keuangan, aset, monitoring dan evaluasi serta pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengarahan, supervisi, dan bimbingan teknis.
