PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 15
BAB 9 — EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dilakukan evaluasi dan pengawasan. (2) Evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara internal dilaksanakan oleh Inspektorat Perpusnas dan/atau tim yang dibentuk oleh Kepala.
