Pasal 13
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Selain laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala SKPD Provinsi juga menyusun Laporan teknis. (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. data perkembangan perpustakaan; b. profil perpustakaan; c. perkembangan peningkatan minat baca masyarakat; d. statistik pengunjung perpustakaan; e. statistik buku terbaca; f. daftar buku terbitan di daerahnya; g. katalog induk daerah; h. bibliografi daerah; dan i. laporan pelaksanaan rapat koordinasi pengembangan perpustakaan di wilayahnya masing- masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama.
