PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf b dan Pasal 7 diberikan oleh atasan langsung PNS atas dasar permohonan yang disertai alasan. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan atau menolak permohonan izin. (3) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak, surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kemudian.
