PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
PNS yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, meninggalkan kantor pada jam kerja, dan pulang sebelum waktunya di luar tugas kedinasan harus mendapat izin tertulis dari atasan langsung.
