PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) PNS yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut : a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; b. I (izin) yang dibuktikan dengan izin tertulis; c. DL (dinas luar) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas; d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti; e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; f. D (diklat) yang dibuktikan dengan surat tugas diklat; dan g. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya. (2) Dalam hal penandaan presensi dilakukan secara elektronik, pengisian keterangan tidak masuk kerja dilakukan oleh bagian kepegawaian berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
