PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) Penandaan presensi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat diganti secara manual apabila terdapat hal-hal sebagai berikut: a. sistem presensi elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. PNS belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik; c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem presensi elektronik; d. terjadi keadaan kahar (force majeure). (2) Penandaan presensi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi sesuai format presensi manual.
