PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) PNS wajib mengisi daftar hadir dengan cara menandai kehadiran pada alat presensi elektronik yang tersedia. (2) Penandaan presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.
