Pasal 3
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja efektif paling sedikit 7 jam 30 menit per hari. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jumat jam kerja dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (3) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan toleransi kedatangan
hingga pukul 08.30 dengan ketentuan PNS tersebut wajib mengganti sesuai jumlah jam atas keterlambatannya pada hari yang sama. (4) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
