PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR
(1) PNS yang mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan penandaan presensi elektronik dianggap hadir. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat tugas.
