PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
