PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga
Berencana setiap bulan.
