PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.250 -4-
