PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Rencana induk berisi:
visi dan misi;
asas;
tujuan dan sasaran; dan
operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(3) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
www.peraturan.go.id
2017, No.226 -5-
