PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Strategi Gerakan PKK berisi:
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi dan misi;
- rumusan proses dan metode pelaksanaan
Gerakan PKK; dan
- perencanaan program Gerakan PKK.
(3) Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur,
bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
