PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10
(sepuluh) program pokok pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga.
(2) Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga berpedoman pada:
- rencana induk Gerakan PKK; dan
- strategi Gerakan PKK.
