PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 17
BAB 3 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan
huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melibatkan peran serta
www.peraturan.go.id
2017, No.226 -9-
masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang
menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta
masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang
menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri.
PENDANAAN
