PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional
disampaikan oleh Menteri kepada Presiden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai
kewenangannya disampaikan oleh gubernur,
bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah secara berjenjang kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
diatur dalam Peraturan Menteri.
