PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
(1) Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK
secara nasional.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan,
pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pelaporan
