PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Gerakan PKK dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara untuk
tingkat pusat;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan
sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
